Kabar Pusri

Biaya produksi Pusri diprediksi meningkat 15,4%

27 August 2007

Biaya produksi urea PT Pupuk Sriwidjaja diperkirakan akan meningkat sekitar 15,4% mulai awal tahun depan, menyusul kontrak pembelian gas yang naik menjadi US$3,3 per juta Btu hingga US$3,45 per juta Btu per 1 Januari 2008, dari harga kontrak pembelian gas saat ini sebesar US$2,3 per juta Btu.

Direktur Produksi Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Indra Jaya mengatakan harga pokok produksi (HPP) perseroan akan naik menjadi US$150 per ton mulai tahun depan, dibandingkan US$130 per ton pada saat ini.

Kenaikan biaya produksi itu tidak dapat dihindari karena kontribusi gas, yang harga belinya naik hingga 43,5%, mencapai 60% hingga 70% terhadap total biaya produksi perseroan.

"Berapa pun HPP kami, ketentuannya adalah produsen pupuk tetap mendapatkan margin keuntungan sebesar 10%. Jadi kenaikan HPP ini [mulai tahun depan], pasti akan membebani pemerintah karena subsidi untuk pupuk juga akan meningkat," ujar Indra ketika ditemui di Palembang, akhir pekan lalu.

Dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2008, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp8,72 triliun untuk subsidi pupuk, naik sekitar 25% dibandingkan Rp6,98 triliun yang ditetapkan pada RAPBN Perubahan 2007.

Indra menambahkan Pusri membutuhkan gas sebesar 220 juta kaki kubik per hari (MMscfd) per hari untuk empat pabrik pupuk yang dioperasikan perseroan. Hingga akhir tahun ini, seluruh kebutuhan gas tersebut dipenuhi oleh PT Pertamina dengan harga US$23 per juta Btu.

Sementara itu, kebutuhan gas Pusri untuk tahun depan akan dipasok oleh Pertamina sebesar 180 MMscfd dan PT Medco Energi International Tbk sebesar 45 MMscfd per hari, sehingga total pasokan gas yang didapatkan perseroan mencapai 225 MMscfd.

Harga gas yang dibeli dari Pertamina sebesar US$3,3 per juta Btu dan harga gas dari Medco sebesar US$3 per juta Btu ditambah biaya angkut US$0,4 hingga US$0,5 per juta Btu.

Selisih harga
Dalam kesempatan itu Indra juga mengusulkan agar selisih harga jual pupuk ke petani dan industri diperkecil, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Yang paling baik adalah harga jual pupuk kepada petani, tidak jauh berbeda dengan harga jual kepada industri. Harga jual pupuk urea kepada industri sebesar Rp2.100 per kilogram atau US$220 per ton, sedangkan harga kepada petani sebesar Rp1.200 per kilogram," katanya.

Pemerintah memberikan subsidi pupuk kepada petani dengan mewajibkan produsen menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk urea Rp1.200 per kilogram, pupuk SP36 Rp1.550 per kilogram, pupuk ZA Rp1.050 per kilogram, dan pupuk NPK Phonska Rp1.750 per kilogram.

Pemerintah membayar selisih harga jual kepada petani dan biaya produksi yang dikeluarkan oleh produsen pupuk ditambah dengan margin keuntungan yang ditetapkan sebesar 10% untuk semua produsen pupuk yang menyalurkan pupuk bersubsidi.

Sementara itu, harga jual ekspor pupuk urea sebesar US$253,9 per ton dan bahkan sempat mencapai US$279 per ton.

Oleh Yeni H. Simanjuntak

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ