Tata Kelola Perusahaan

Sekilas Good Corporate Governance (GCG)

Sekilas Good Corporate Governance (GCG)

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan dan landasan penting bagi keberhasilan mewujudkan visi dan misi serta kelangsungan usaha Perusahaan.

 

Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan acuan standar yang diterapkan sebagai landasan operasional kegiatan usaha Perusahaan. Dalam jangka panjang penerapan GCG yang konsisten diyakini mempunyai relevansi dengan kinerja/performance Perusahaan.

 

Penerapan GCG di PT Pupuk Sriwidjadja Palembang dimulai sejak tahun 2000 seiring diterbitkannya Surat Direktur Utama No.1387/100.0T/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang Kebijakan Penerapan GCG di Seluruh Lingkup Kerja Perusahaan, yang kemudian dilakukan pembentukan Tim Penerapan GCG melalui Surat Keputusan Direksi tanggal 31 Januari 2001.

 

Berlakunya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, menjadi landasan kuat bagi Perusahaan untuk terus membenahi pengelolaan manajemen menuju penerapan GCG yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur BUMN dan Anak BUMN tentang ketentuan umum, prinsip tata kelola, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan startegis, pedoman kegiatan korporasi signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ