| |
Layanan Informasi > Info Karir & Pendidikan |
1. Bagaimana Prosedur mengajukan Kerja Praktek?
Jawab :
| |
Alur permohonan Kerja Praktek / PSG / Riset di PT Pusri Palembang :
- Pemohon mengajukan permohonan KP disertai :
- Proposal
Penelitian
- Pengantar dari Institusi (untuk Perguruan Tinggi, minimal tandatangan Dekan ) dengan Logo & Stempel
yang dimasukkan dalam amplop tertutup dengan alamat surat sebagai berikut :
KEPADA :
KEPALA DIKLAT PT PUSRI PALEMBANG
GD. DIKLAT, KOMPLEKS PT PUSRI
JL. MAYOR ZEN
PALEMBANG - 30118
dituliskan di pojok kiri atas amplop :
"PERMOHONAN KP/PSG/RISET"
- Selanjutnya Pemohon tinggal menunggu Surat Pemberitahuan dari PT Pusri Palembang yang dialamatkan ke Perguruan Tinggi / Sekolah yang bersangkutan mengenai terpenuhi/tidak terpenuhinya Permohonan yang dimaksud.
|
2. Apakah Permohonan KP saya akan diterima ?
Jawab :
| |
Pada dasarnya PT Pusri Palembang menerima Permohonan Kerja Praktek / PSG / Riset bagi mahasiswa / siswa dari seluruh Perguruan Tinggi / Sekolah Negeri atau Swasta bilamana Identitas dan maksud dari Pemohon adalah lengkap dan jelas sebagaimana dalam Proposal dan Surat Pengantarnya. Tidak dapat dipenuhinya permohonan biasanya tergantung dari Jawaban setiap Unit Kerja terkait di PT Pusri tempat Calon pekerja praktek akan ditempatkan (perihal kesempatan personil pembimbing, ketersediaan waktu, dan kecukupan tempat).
Berikut adalah tahapan Proses Administrasi KP di Departemen Diklat PT Pusri Palembang :
- Departemen Diklat
- Menerima Surat Permohonan KP
- Memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan KP
- Diajukan ke unit kerja terkait sesuai proposal
dan minta pembimbing
- Unit Kerja terkait
- Menerima Surat pengajuan Permohonan KP
dari Dep. Diklat
- Membuat Surat jawaban pelaksanaan KP
kepada Dep. Diklat
- Departemen Diklat
- Menerima Surat jawaban dari Unit Kerja terkait
- Bila Unit Kerja setuju akan diteruskan dokumen terkait lainnya kepada Unit kerja lainnya dan membuat juga Surat Pemberitahuan ke Perguruan TInggi/Sekolah yang bersangkutan.
- Bila Unit Kerja tidak menyetujui pihak Dep Diklat akan membuat
Surat Pemberitahuan kepada Perguruan Tinggi/Sekolah yang bersangkutan.
|
|
|
|
Rabu, 19 Juni 2013 |
Profil Proyek Pusri |
|
| |
Situs Terkait |
|
|
| |
|