Sejak awal berproduksi, pada Bulan Oktober 1963 sampai dengan tahun
1967, PT Pusri hanya sebagai produsen, sedangkan PT Pertani sebagai
pembeli tunggal yang memasarkan kepada konsumen.
Pada tahun 1968-1969, pembayaran dari PT Pertani mengalami
kemacetan, sejak itu PT Pusri mulai memasarkan sendiri dengan
menggunakan jasa perusahaan-perusahaan tertentu (CV Tulus Karya, FA
Taman Sari, CV Tiga Daya dan CV Toyamas).
Tahun 1970, Unit Pemasaran PT Pusri dibentuk dengan fungsinya
mendistribusikan dan menyalurkan sarana produksi pertanian. Tahun
1970-1971, mulai dibentuk KPW di beberapa propinsi antara lain
Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, Sumut dan Sulsel. Pembentukan ini
berhubungan dengan ditetapkannya PT Pusri sebagai distributor/
importir pupuk TSP dan Urea untuk memenuhi program BIMAS/INMAS
tanaman pangan sesuai surat Mentan/Ketua BP.Bimas No.380/KP/UM/7/70
tanggal 17 Juli 1970 bersama-sama dengan importir/distributor
lainnya yaitu PN Pertamina, PT Panca Niaga, PT Cipta Niaga, PT
Intrada, PT Lamtoro Agung dan PT Jaya NIaga. PT Pusri diharuskan
bertanggungjawab atas kelancaran penyediaan pupuk.
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor : 56/KP/II/1979 tanggal 15
Februari 1979, PT Pusri ditunjuk sebagai Distributor Nasional untuk
seluruh jenis pupuk bersubsidi (Urea, TSP, & DAP). Fungsinya
mendistribusikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi baik produksi
dalam negeri maupun impor untuk kebutuhan sektor pertanian sampai
Lini IV. Dalam perjalanan waktu, jenis pupuk ditambah dengan pupuk
ZA, KCl, ZK, KS, KNO3 dan SP-36.
Pelaksanaan atas SK Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor :
56/KP/II/1979 diatur lebih rinci dalam Surat Keputusan No.
004/Dagri/Kp/II/1979.
Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.91/KP/III/83 mengatur tentang Ketentuan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk serta
Pestisida untuk Sektor BIMAS dan non BIMAS. Penyaluran pupuk Urea,
TSP, DAP, KCl, ZA yang berasal dari produsen dalam negeri maupun
impor untuk kebutuhan BIMAS/INMAS dan non BIMAS merupakan tanggung
jawab PT Pusri, sedangkan KUD/PUSKUD ditunjuk sebagai penyalur dari
Lini III ke Lini IV mulai MT 1983.
SK Menteri Perdagangan No.1075/KP/VIII/84 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. PT Pusri masih
bertanggung jawab dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Prioritas penyalur yang ditunjuk oleh PT Pusri adalah Koperasi,
Persero Niaga, dan Swasta. Jika penyalur tersebut tidak dapat
memenuhi tanggung jawabnya, PT Pusri berkewajiban melaksanakan
penyaluran sampai ke Lini IV.
SK Menteri Perdagangan No. 61/KP/2/1988 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. Penyaluran pupuk
bersubsidi dari Lini III ke Lini IV dilakukan oleh KUD Penyalur yang
ditunjuk oleh PT Pusri.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan
Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi No. 03/DAGRI/KP/II/1988 dan
No. 60/BUK/SKB/II/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pelaksanaan
Keputusan Menteri Perdagangan No. 61/KP/II/1988 mengenai Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. KUD penyalur untuk
pupuk dan pestisida bersubsidi adalah KUD yang telah mendapat
rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi/Pejabat yang
ditunjuk.
SK Menteri Perdagangan No. 60/KP/IV/1989 tanggal 01 April 1989
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pupuk bersubsidi
digunakan untuk keperluan Intensifikasi dan Non Intensifikasi.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari dalam negeri dari
Lini I maupun impor dari Lini II sampai dengan Lini IV, menjadi
tanggung jawab PT Pusri. Dalam hal penyaluran pupuk dari Lini III
ke Lini IV, dilakukan oleh KUD penyalur.
Pelaksanaan dari SK No. 60/KP/IV/1989 diatur dalam Surat Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur
Jenderal Bina Usaha Koperasi Nomor : 02/DAGRI/KP/IV/1989 dan No
117/SKB/BUK/IV/1989.
Melalui Keputusan Pemerintah No. 831/KMK.016/1993 tanggal 16 Oktober
1993 jenis pupuk KCl, KS, ZK dan KNO3 tidak disubsidi lagi oleh
Pemerintah.
Melalui Keputusan No. 495/KMK.016/1994 tanggal 08 Oktober 1994,
dinyatakan bahwa jenis pupuk ZA dan TSP/SP-36 tidak disubsidi lagi
oleh Pemerintah.
SK Menteri Perdagangan No. 182/KP/VIII/95 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk untuk Tanaman Pangan. SK ini mencabut Keputusan
Menteri Perdagangan No. 60/KP/IV/1989 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pupuk yang diatur adalah Urea,
TSP/SP-36 dan ZA. PT Pusri bertanggung jawab terhadap pengadaan dan
penyaluran pupuk urea, sedangkan PT Petrokimia Gresik bertanggung
jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk TSP/SP-36 dan ZA, mulai
dari Lini I sampai Lini IV. PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik
bekerjasama dengan produsen/importir pupuk dalam pengadaan dan
penyaluran pupuk tersebut.
SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 38/MPP/Kep/3/96 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian. Tanggung
jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea, SP-36/TSP dan ZA
dari Lini I sampai dengan IV untuk Sub Sektor Tanaman Pangan
dilaksanakan oleh PT Pusri. KUD penyalur ditunjuk oleh PT Pusri,
sedangkan KUD pengecer dan pengecer ditunjuk oleh KUD penyalur
dengan persetujuan PT Pusri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/1997 tanggal 07 Agustus 1997 dibentuk holding BUMN pupuk yang terdiri dari PT Pusri, PT Pupuk
Iskandar Muda (PT PIM), PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik dan PT
Pupuk Kaltim. Kegiatan distribusi dan pemasaran pupuk tetap
dilaksanakan oleh PT Pusri.
Melalui Keputusan Pemerintah No. 207/KMK.016/1998 tanggal 09 April
1998, disebutkan bahwa jenis pupuk ZA dan SP-36 untuk sektor
pertanian disubsidi lagi oleh pemerintah.
SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 378/MPP/Kep/8/1998 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian. Pupuk
bersubsidi (urea, SP-36, ZA dan KCl) untuk tanaman pangan,
perikanan, peternakan dan perkebunan rakyat merupakan barang dalam
pengawasan. PT Pusri sebagai pelaksana dan penanggung jawab atas
pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai IV.
Produsen pupuk wajib mencantumkan tulisan "Bersubsidi" pada sisi
depan kantong pupuk.
Melalui media elektronik pada tanggal 01 Desember 1998, Menteri
Pertanian RI mengumumkan bahwa tata niaga pupuk tidak diatur lagi
dan subsidi pupuk dihapuskan. Namun melalui Keputusan Pemerintah No.
26/MPP/Kep/1999 tanggal 14 Januari 1999, PT Pusri masih ditunjuk
sebagai penanggung jawab pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan
stok pupuk urea, SP-36/TSP, ZA dan KCl bagi petani tanaman pangan di
daerah-daerah yang sulit dijangkau sesuai Ketetapan Menteri
Pertanian. Tambahan biaya distribusi dimintakan kepada Menteri
Keuangan. PT Pusri (holding) masih mengambil posisi berkepihakan
pada kepentingan petani.
Untuk membantu pabrik pupuk urea agar dapat berproduksi secara
berkesinambungan, pemerintah memberikan fasilitas IGD (Insentif Gas
Domestik) kepada PT Pusri, PT Pupuk Kaltim, dan PT Pupuk Kujang
melalui Surat Menteri Keuangan nomor : S-588/MK.017/2000 tanggal 24
November 2000 dan Surat No. S-650/MK.017/2000 tanggal 26 Desember
2000.
Harga gas yang menjadi beban PT Pusri (Pusri IB, II, III, dan IV),
PT Pupuk Kaltim atas konsumsi gas tambahan (volume melebihi kontrak)
pada Kaltim I, II dan III serta PT Pupuk Kujang adalah sebesar US$
1,3 per MMBTU.
Pemerintah mengatur kembali tata niaga pupuk urea melalui keputusan
Menperindag Nomor : 93/MPP/Kep/3/2001 tanggal 14 Maret 2001 tentang
pengadaan dan penyaluran pupuk urea untuk sektor pertanian.
Penyaluran pupuk urea untuk tanaman pangan, perikanan, peternakan
dan perkebunan rakyat dilaksanakan oleh unit niaga PT Pusri,
produsen, distributor dan pengecer. SK ini juga memuat tentang
persyaratan sebagai distributor.
Surat Keputusan (SK) Menperindag No 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11
Februari 2003 telah mengatur kembali pola Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yaitu dengan pola
rayonisasi distribusi pupuk bagi produsen pupuk.
Dalam hal ini, Menperindag menetapkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
bertanggung jawab terhadap distribusi pupuk urea ke Propinsi Nangroe
Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara.
PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) bertanggung jawab atas distribusi pupuk
ke Propinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan,
Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan
Kalimantan Barat.
Sedangkan PT Pupuk Kujang mendistribusikan ke Propinsi Jawa Barat
dan PT Petrokimia Gresik (Petrogres) ke Propinsi Jawa Timur.
Sementara PT Pupuk Kaltim (PKT) mendistribusikannya ke Propinsi
Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Kemudian menyusul Surat Keputusan No. 306/MPP/Kep/4/2003 yang
mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. SK ini mengatur tentang
syarat-syarat bagi importir serta tatacara pengadaan pupuk
bersubsidi dan non subsidi melalui impor.
Dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pengadaan dan
pendistribusian pupuk bersubsidi, maka Pemerintah menerbitkan Surat
Keputusan nomor : 356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 yang
menegaskan kembali tanggung jawab masing-masing Produsen,
Distributor, Pengecer serta pengawasan terhadap pelaksanaannya
di lapangan.
Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Presiden RI No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, serta untuk menjamin terciptanya kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.03/M-DAG/PER/2/2006 tanggal 16 Februari 2006 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang menegaskan tanggung jawab Produsen, Distributor, Pengecer dan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan dan revisi wilayah kerja rayonisasi produsen yaitu wilayah Prov. Sumut menjadi tanggung jawab PT. Pusri dan sebagian Jateng menjadi tanggung jawab PT. Pupuk Kaltim
|