Kabar Pusri

Pusri Kebut Pabrik Pupuk Organik, Penuhi Target 450.000 Ton per Tahun

22 January 2009

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menggandeng investor untuk pembangunan pabrik pupuk organik di Jawa Timur. Ini sebagai upaya memenuhi target produksi pupuk organik sebesar 450.000 ton per tahun.

Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kadri mengatakan, sejumlah investor telah menyatakan minat untuk mendirikan pabrik pupuk organik. Bahkan, sejak program itu ditawarkan hingga akhir Desember 2008 sudah ada puluhan investor yang berminat dengan lisensi Pusri.

?Ini fenomena menarik bagi Pusri dengan melihat respons cukup besar dari para investor,? kata Dadang, usai meresmikan pabrik pupuk organik PT Pusri, di Lumajang, Senin (12/1).

Saat ini, PT Pusri baru memiliki sekitar 4 pabrik pupuk organik dengan kapasitas masing-masing sekitar 3.000 ton per tahun. Kapasitas ini masih jauh dari target pemerintah dalam produksi pupuk organik di Indonesia.

Untuk itu, kata Dadang, PT Pusri sebagai BUMN di sektor pupuk akan terus menambah pabrik pupuk organik baru. Oleh karena itu, PT Pusri tidak akan membatasi jumlah investor yang berniat untuk bergabung menjadi mitra kerja. Nantinya, PT Pusri akan menyediakan suplai decomposer dan strain mikroba hayati sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik.

Selain itu, investor pabrik pupuk organik PT Pusri juga akan diberi izin memasarkan produk pupuk organiknya dengan merek dagang Organik Pusri Plus. ?Diharapkan, pemberikan izin pemasaran dan pasokan bahan baku ini akan memberi kemudahan bagi investor,? ujar Dadang.

Selanjutnya, PT Pusri juga akan menyediakan seluruh kebutuhan teknis terkait pendirian dan pembangunan pabrik pupuk organik. Mulai penilaian kelayakan investasi, paket rancangan dasar pabrik, transfer teknologi, jasa pelatihan operator pabrik, dan pelatihan tenaga pemasaran.

Namun, Dadang tidak bersedia menyebut nilai investasi untuk mendirikan satu pabrik pupuk organik. Tetapi yang jelas, untuk satu mesin pabrik pupuk organik memerlukan dana investasi Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ