Kabar Pusri

Pusri Desak Peraturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

24 June 2008

PT Pusri tidak akan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada daerah yang belum memiliki surat keputusan (SK) bupati/wali kota yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi.

Pasalnya, induk badan usaha milik negara (BUMN) pupuk itu tidak mau mengambil risiko jika pihaknya disalahkan aparat penegak hukum karena mendistribusikan pupuk yang dianggap ilegal.

Manajer Pemasaran Wilayah (Sarwil) I PT Pupuk Sriwidjaja Effendi Ropie mengatakan, berdasarkan pengalaman di beberapa daerah, sering kali pimpinan pemasaran pupuk daerah (PPD) produsen pupuk bermasalah dengan aparat penegak hukum. Hal itu terjadi karena aparat menganggap pupuk yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar hukum atau ilegal.

?Pernah kejadian di Medan, Area Manager PPD PT Pusri hampir ditangkap polisi karena dituduh mengedarkan pupuk ilegal lantaran tidak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Karena itu, untuk mengantisipasi jangan sampai terulang, kita harapkan kepala daerah segera membuat peraturan daerah atau SK,? ujarnya pada acara penandatanganan SPJB (surat perjanjian jual beli) pupuk urea bersubsidi di Graha Pupuk Sriwidjaja kemarin.

Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekda Provinsi Sumsel Budi Rahardjo mengatakan, hendaknya kepala daerah bisa memenuhi permintaan produsen pupuk tersebut. Sebab, bagaimanapun jika pupuk tidak tersalurkan dengan baik, yang menderita adalah petani dan berimbas kepada masyarakat luas.

?Kita sudah kirim telegram kepada daerah-daerah yang belum membuat peraturan itu agar segera dibuat. Bahkan, melalui Dinas Pertanian, alokasi pupuk itu sudah kita sebar. Kita harapkan hal itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya SK yang mengatur distribusi ke masing-masing kecamatan,? tukasnya.

Bahkan, Budi sangat mendukung langkah yang diambil PT Pusri yang menghentikan penyaluran pupuk bersubsidi bagi daerah yang belum memiliki peraturan mengenai hal itu. ?Kita akan minta kepada PT Pusri agar tidak melayani permintaan dari daerah yang belum ada SK bupati atau wali kota. Hal itu tentunya untuk lebih mendisiplinkan mereka,? tandasnya.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ