Kabar Pusri

PT Pusri Desak SK Subsidi

15 May 2008

PT Pusri mendesak surat keputusan (SK) alokasi pupuk bersubsidi dikeluarkan untuk menertibkan keberadaan pupuk bersubsidi PT Pusri melalui Manajer Pemasaran Wilayah I Drs Effendi Ropie mengatakan, sejak terbit SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No 3/2008 tertanggal 30 Januari, hingga kini baru dua daerah di Sumsel yang menerbitkan SK alokasi pupuk bersubsidi per kecamatan.

Dia menuturkan, SK tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk menghindari penyimpangan penjualan urea bersubsidi di daerah-daerah. ?Dengan SK yang dikeluarkan, kita bisa lebih rinci mengetahui kebutuhan riil pupuk hingga tingkat kecamatan di masingmasing daerah,? tegasnya kemarin.

Adapun kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK, yaitu Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara 12 kabupaten/kota lainnya, hingga kini belum mengeluarkan SK.?Jadi bagaimana kita bisa mengawasi urea bersubsidi kalau SK yang dibutuhkan belum dikeluarkan,? tambah Effendi, yang membawahi wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Dia menuturkan,SK tersebut semestinya dikeluarkan sejak Februari 2008 lalu, mengingat SK Gubernur dan Menteri Pertanian untuk alokasi urea bersubsidi sudah terbit sejak Desember 2007.

?Kami menyayangkan para bupati/wali kota yang tidak tanggap.Padahal,umumnya masyarakat Sumsel adalah petani. Data yang kita dapat sekarang adalah data global. Bagaimana kita bisa menertibkan bila terjadi penyimpangan urea bersubsidi. Padahal, pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan terus-menerus,?ujarnya.

Dia menambahkan, kebutuhan SK tersebut selain bisa menertibkan keberadaan pupuk bersubsidi,juga erat kaitannya dengan disparitas harga urea bersubsidi dan nonsubsidi yang sangat tinggi. ?Urea subsidi dihargai Rp1.200/kg, sementara nonsubsidi mencapai Rp3.600/- kg. Perbedaan harga yang menggiurkan inilah yang rentan dimanfaatkan sebagian petani sehingga kebutuhan urea bersubsidi menjadi besar,?tukasnya.

Effendi menambahkan, PT Pusri telah menunjuk 85 distributor dan 765 pengecer resmi untuk mendistribusikan pupuk urea bersubsidi di wilayah Sumsel. ?Ini untuk menghindari penyimpangan. Di sisi lain, ketentuan kerja distributor dan pengecer sudah diatur. Distributor menyalurkan/ menjual pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer resmi di wilayah kerjanya atau di kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengecer resmi hanya melayani penjualan pupuk kepada petani di wilayah kerja distributornya,?paparnya.

Sementara itu,Wakil Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel Leonardo Hutabarat mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk mendesak bupati/wali kota untuk menerbitkan SK yang diminta pihak PT Pusri. ?Mungkin para bupati/wali kota sibuk memikirkan pilkada sehingga kurang memikirkan keberadaan petani,? ujarnya.

Menurut Leonardo, kebutuhan pupuk di Sumsel kian meningkat. Untuk 2008, kebutuhan urea bersubsidi sesuai SK Menteri Pertanian mencapai 165.483.000 ton. Sementara, permintaan daerah mencapai 540.000 ton. Khusus wilayah Sumsel dan Babel, PT Pusri hingga Mei 2008 telah menyalurkan 82.280 ton atau 53% dari total kebutuhan.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ