Kabar Pusri

Produsen Pupuk Tak Raup Untung dari Kenaikan HET

12 April 2010

Jakarta - Para produsen pupuk mengaku tidak diuntungkan dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di kisaran 25-40 persen sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Menurut Direktur Utama PT Pusri Holding Dadang Heru Kodri, kenaikan HET pupuk tersebut tidak berpengaruh terhadap pendapatan lima BUMN pupuk yang ada di bawah naungan Pusri Holding.

"Tidak ada dampaknya karena yang terpengaruh hanya jumlah subsidi pemerintah menjadi turun," kata Dadang saat dihubungi detikFinance, Senin (12/4/2010).

Dadang menegaskan, kenaikan HET merupakan wewenang pemerintah dan para produsen pupuk hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi Pusri Holding, lanjut Dadang, yang terpenting adalah menjaga agar stok pupuk bisa aman hingga akhir tahun.

"Insya Allah sepanjang tahun stok kita jaga," ungkap Dadang.

Ia menambahkan, saat ini ketersediaan pupuk urea di seluruh gudang lini 3 yang berada di kabupaten-kabupaten dalam level yang aman yaitu lebih dari 600 ribu ton.

"Serapan selama tiga bulan, rata-rata hanya 73 %," kata Dadang.

Senada dengan Dadang, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Hidayat Nyakman menyatakan beberapapun kenaikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan perseroan.

"Apapun keputusan pemerintah, kami hanya melaksanakan," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara 25,68 persen hingga 40 persen sejak Jumat (9/4/2010).

Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Permentan No 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi.

Dengan kenaikan harga tersebut maka HET pupuk adalah pupuk urea dari harga sebelumnya Rp1.200 naik menjadi Rp 1.600 per kilogram, pupuk Sp-36 naik dari Rp 1.550 menjadi Rp 2.000 per kilogram.

Untuk pupuk ZA naik dari Rp 1.050 menjadi Rp 1.400 per kilogram, dan pupuk NPK naik dari kisaran Rp 1.586-Rp 1.830 menjadi Rp 2.300 per kilogram.

Sebelumnya, anggota Anggota Komisi Xl DPR-RI, Arif Budimanta menyatakan keputusan pemerintah menaikkan HET pupuk menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada nasib petani kecil.

Kenaikan HET tersebut, lanjut dia, telah membuat kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras sebesar 10 persen pada awal tahun ini menjadi tidak ada artinya.

Menurut dia, pihak yang paling diuntungkan dari kenaikan HET pupuk ini hanyalah para produsen pupuk dan distributor-distributor pupuk.

"Jadi ini sangat merugikan petani kecil," kata dia.

(epi/qom)
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ