Kabar Pusri

Dua Petinggi Pupuk Kaltim Tersangka Korupsi

18 December 2007

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua petinggi PT Pupuk Kalimantan Timur, Bontang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset untuk perusahaan. Dua tersangka berinisial AL, direktur pengadaan, dan RD, direktur teknik PT Pupuk Kaltim.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Yuspar mengatakan penetapan status tersangka ini setelah mereka diperiksa pada 12 Desember lalu. Selain dua tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Itu (kemungkinan adanya tersangka lain) tergantung hasil penyidikan nanti," kata Yuspar di Samarinda kemarin.

Tapi Yuspar tidak menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua petinggi perusahaan pupuk ini. Yang pasti, pengadaan satu unit genset membutuhkan US$ 4.000 pada 2006. Genset ini didatangkan dari Singapura. Nilai kerugian negara akibat pengadaan genset ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur.

Menurut Yuspar, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua petinggi PT Pupuk Kaltim itu belum ditahan. Pemanggilan AL dan RD serta saksi-saksi lain masih tetap dilanjutkan. Kuasa hukum AL, Aswanuddin, menyatakan kliennya pasti datang dalam pemeriksaan berikutnya. Selain itu, AL masih bertugas di kantor seperti biasa meski menyandang status tersangka.

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ