Kabar Pusri

DPRDSU Panggil PT Pusri/Petro Gresik & Disperindagsu Soal Hilangnya Pupuk

10 July 2008

Komisi B DPRD Sumut ?panggil? PT Pusri, PT Petrokimia Gresik selaku penyalur pupuk bersubsidi dan Disperindagsu (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Sumut untuk membahas kasus menghilangnya pupuk bersubsidi di sejumlah Kabupaten/Kota, yang mengakibatkan petani menjerit dan ribuan hektar tanamannya terancam gagal panen.

Hal itu diungkapkan Ketua dan anggota Komisi B DPRD Sumut Belly Simanjuntak dan Drs H Mahmuddin Lubis kepada wartawan, Rabu (2/7) di DPRD Sumut menanggapi kasus menghilangnya pupuk bersubsidi di sejumlah Kabupaten/Kota yang diduga dipermainkan oleh distributor pupuk nakal, menjualnya ke perkebunan dengan harga non subsidi.

?Kita telah jadualkan pemanggilan pimpinan PT Pusri, PT Petrokimia Gresik dan Disperindagsu pada, Senin (6/7) di DPRD Sumut, guna mempertanyakan sekaligus mempertanggung-jawabkan atas menghilangnya pupuk bersubsidi di pasaran, sehingga kehidupan petani semakin terpuruk,? ujar Belly senada dengan Mahmuddin. Dikatakan Sekretaris FP Demokrat ini, Komisi B tidak akan main-main terhadap masalah ketiadaan pupuk ini, sebab menyangkut kehidupan masyarakat petani yang terancam mengalami kerugian yang sangat besar akibat tanaman sayur-mayurnya terancam gagal panen.

?Jika dalam rapat itu nantinya terungkap ada pihak-pihak yang ikut bermain, baik PT Pusri, PT Petrokimia Gresik, maupun distributor serta agen-agen pupuk nakal menyalahgunakan jatah pupuk untuk petani, dewan secara lembaga akan merekomendasikan ke Poldasu untuk segera ditangkap,? tegas Belly.

Berkaitan dengan itu, Belly mengajak semua pihak untuk memantau serta melakukan investigasi terhadap para distributor maupun agen-agen pupuk bersubsidi di sejumlah Kabupaten/Kota dalam menyalurkan pupuk dimaksud, jika ada ditemukan kecurigaan adanya penyelewengan segera laporkan kepada aparat terkait.

Sebab berat dugaan, katanya, pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk jatah masyarakat petani, dijual dengan harga non subsidi ke sejumlah perkebunan, sehingga petani tidak dapat menikmatinya dan secara terpaksa menggunakan pupuk organik berupa kandang ayam maupun kotoran lembu.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ