Kabar Pusri

Distribusi pupuk bersubsidi 2007 lebih baik

26 December 2007

Distribusi pupuk bersubsidi tahun 2007 di Purworejo dinilai lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Isu kelangkaan pupuk yang berdampak melambungnya harga di setiap musim tanam, kini tidak begitu nampak. Walau masih dijumpai adanya penjualan pupuk di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah, namun hal itu dianggap masih dalam batas toleransi.

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Pemasaran Pupuk Pusri Purworejo, Bastari, pada evaluasi distribusi pupuk bersubsidi, di Wisma Ganesha Purworejo, baru-baru ini.

Belum ditebus "Saya menilai distribusi pupuk bersubsidi tahun 2007 lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari stok yang masih ada. Sampai dengan minggu kedua bulan Desember, ternyata masih ada stok 2.135 ton pupuk urea di gudang Pusri, yang belum ditebus distributor. Bila dibanding tahun 2006 lalu pada bulan yang sama, sudah minus 4.000 ton," ujar Bastari.

Menurut Bastari, yang menjadi pekerjaan rumah bagi tim pengawas saat ini adanya pengecer yang tidak resmi. Para pengecer tersebut biasanya menjual pupuk di atas ketentuan HET.

Ia menemukan kasus di lapangan, para pengecer tidak resmi tersebut memperoleh pupuk dengan cara membeli dari para petani. Terhadap masalah ini, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena sangat dilematis.

Sebab di satu sisi memang salah, menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan HET, namun di sisi lain petani juga butuh makan dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Adanya pembelian pupuk oleh pengecer tidak resmi dari petani, ternyata dibenarkan oleh Ngadianto, salah satu distributor pupuk dari PT Petrokimia. Menurutnya, memang ada para petani yang menjual pupuk kepada pengecer tidak resmi. Bahkan lebih tragisnya lagi, penjualan pupuk dilakukan oleh kelompok tani.

Memenuhi syarat Menanggapi masalah itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Purworejo Heru Sasongko SH, meminta kepada para distributor agar para pengecer tidak resmi, apabila memang telah memenuhi syarat hendaknya diangkat menjadi pengecer resmi saja.

"Berdasarkan Kepmentan, bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET tidak dibenarkan. Di samping itu distribusi pupuk besubsidi dilarang dijual di luar peruntukannya," ujarnya.

Heru berharap kepada para distributor dan pengecer tetap konsisten terhadap ketentuan pemerintah dalam menjual pupuk tetap sesuai HET. Demikian juga terhadap alur distribusi sesuai ketentuan.

Produsen hanya bisa menyalurkan kepada para distributor. Kemudian distributor menyalurkan kepada para pengecer yang ditunjuk. Pengecer hanya bisa menjual pupuk kepada petani dan kelompok tani, bukan kepada yang lain. Dr/ad
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ