Kabar Pusri

BUMN Pupuk Sementara, Direksi Merangkap Komisaris

21 January 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN memutuskan untuk menempatkan beberapa orang yang menjabat dalam direksi Induk Usaha PT Pupuk Sriwijaya atau Pusri untuk rangkap jabatan menjadi anggota dewan komisaris di anak usahanya. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan pada anak-anak usaha Pusri.

"Saya ingin menjelaskan, komposisi komisaris dan direksi di anak-anak usaha BUMN Pusri. Ada yang mempertanyakan mengapa direksi holding merangkap menjadi komisaris anak perusahaan. Sy mau jelaskan memang itu kebijakan dari kami (Menteri BUMN)," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Rabu (19/1/2011) usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Pengamanan Pangan yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Mustafa, penempatan direksi holding (induk usaha) Pusri itu dilakukan karena pembentukan holding BUMN pupuk tersebut masih baru, sehingga masih dalam tahap transisi. Perlakuan itu dilakukan dalam upaya membentuk kelompok usaha pupuk yang murni. "Direktur di holding kami minta untuk menjadi salah satu komisaris dari lima komisaris di anak perusahaan. Tujuannya untuk melancarkan komunikasi, membangun kebersamaan antara holding dengan subsidering company-nya. Jadi bukan secara diam-diam ini dititipkan orang kesana. Ini adalah kebijakan," ujarnya.

Mustafa menegaskan, penempatan anggota dewan direksi dalam dewan komisaris anak perusahaan BUMN adalah kebijakan yang sudah lumrah dilakukan di sesama BUMN. Salah satu yang sudah melakukannya adalah Direksi PT Telkom yang menjadi Komisaris Telkomsel. "Memang ini secara undang-undang tidak dilarang untuk melakukan hal ini. Yang tidak boleh adalah menjadi komisaris di perusahaan yang bukan anak usahanya," ujarnya.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ