Kabar Pusri

BRI-Pusri Kerja Sama Pembayaran Pupuk

20 October 2011

JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menggandeng PT Pusri (Persero) untuk memberi pelayanan penerimaan pembayaran atas penjualan pupuk secara online. Dengan layanan ini, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengharapkan akan terjadi peningkatan pembukaan akun rekening hingga 2.000 nasabah.

Menurut Direktur Utama BRI Sofyan Basir, layanan online merupakan wujud komitmen BRI untuk mendukung distribusi pupuk dari tingkat produsen kepada distributor. Hal ini dilakukan agar penyaluran menjadi lebih optimal dan efisien.“Sehingga, stok pupuk nasional dapat terus terjaga di pasar mengingat ini akan memainkan peran sangat penting bagi ketahanan pangan nasional,” kata Sofyan, Selasa (18/10).

Layanan penerimaan pembayaran pupuk secara online juga dilakukan untuk mendukung program pemasaran PT Pusri, mulai dari ketepatan waktu, jumlah, jenis, tempat, hingga mutu dan harga, sehingga seluruh distributor PT Pusri Palembang dapat bertransaksi secara real time online melalui unit kerja dan ATM BRI di seluruh Indonesia serta cash management system.

“Sistem penerimaan pembayaran pupuk tersebut juga mempersingkat proses penebusan pupuk dari sebelumnya memerlukan waktu setengah hari menjadi cukup lima menit,” kata Sofyan. PT Pusri Palembang merupakan produsen urea dan amonia pertama di Indonesia serta pemain utama bisnis pupuk di kawasan Asia Tenggara.

Pada kesempatan yang sama, Sofyan mengatakan, kerja sama ini juga dilakukan guna mendukung program revitalisasi pabrik pupuk nasional yang digulirkan pemerintah. BRI mengaku juga siap mendukung pendanaan untuk pembangunan pabrik Pusri 2B. BRI pun siap mendukung fasilitas cash loan dan non-cash loan untuk operasional perusahaan.

Sementara itu, Direktur Utama Pusri Palembang, Eko Sunarko, mengakui distribusi pupuk kepada petani sering kali terhambat karena lamanya sistem distribusi. “Dengan sistem online diharapkan distribusi pupuk menjadi lancar dan masa pemupukan tidak terlewat,” katanya.ed: nur hasan murtiaji
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ