Kabar Pusri

Pusri Tindak Pengecer Nakal

02 January 2008

ULAH pengecer di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjual pupuk urea subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.200 per kilogram membuat PT Pusri gerah. Perseroan ini akan menindak ulah pengecer nakal tersebut. ?Saya akan cek langsung. Nanti kalau ada permainan di situ saya pecat saja semua,? kata Direktur Pemasaran Pusri, Bowo Kuntohadi kepada Jurnal Nasional, di Jakarta kemarin.

Dalam pemantauan Pusri, harga jual urea menjadi tinggi karena dibayar berikut ongkos mengantar pupuk. Selain itu, petani lebih banyak tidak membeli urea di pengecer resmi Pusri.

Dia menjamin tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk di Sumut. ?Ini hanya persoalan SK Gubernur. Tetapi sudah teratasi karena sudah dikeluarkan tambahan pupuk atas SK gubernur lama,? katanya.

Pemerintah menetapkan harga urea subsidi senilai Rp1.200,-/kg atau Rp65.000,-/zak. Berdasarkan laporan dari Serikat Tani Tanah Karo (STTK) harga jual urea subsidi dilaporkan mencapai Rp1.500,-/kg atau mencapai Rp75.000,-Rp80.000,-/zak.

Menurut Bowo, angka kebutuhan urea di Tanah Karo mengacu data rata-rata tahunan yang masuk di Departemen Pertanian (Deptan). Di Sumut, kebutuhan urea sekira 200.000 ton per tahun.

Pengalokasian urea, dilakukan Gubernur setelah mengumpulkan data kebutuhan urea dari masing-masing dinas pertanian kabupaten. Setiap kabupaten mengajukan angka kebutuhan tinggi namun sering berbeda dengan dengan angka yang berada di Deptan.

Dinas pertanian kabupaten kerap mengajukan angka kebutuhan hingga dua kali lipat kebutuhan sebenarnya. Dia mencontohkan di Sumut, angka kebutuhan yang masuk mencapai 300.000 ton. Angka kebutuhan urea tahunan sekira 200.000 ton per tahun.

Gubernur, kata dia, mengambil 2/3 dari total angka kebutuhan yang diajukan dinas pertanian kabupaten. Kabupaten yang tidak mengajukan angka tinggi, seringkali mendapat jatah sedikit, termasuk di Kabupaten Karo.
Report Governance Public Info FAQ