Kabar Pusri

Pusri Salurkan 794 ribu ton Pupuk Bersubsidi

18 July 2012

Kamis, 12 Juli 2012 16:16 WIB

"....Penyaluran pupuk urea bersubsidi kepada petani antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta dan Banten, sejauh ini berjalan sesuai dengan ketentuan...."

Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, periode semester pertama (Januari-Juni) 2012 telah menyalurkan 794.453 ton pupuk urea bersubsidi kepada petani di sembilan provinsi yang ditentukan pemerintah.

Penyaluran pupuk urea bersubsidi kepada petani antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta dan Banten, sejauh ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, kata Manager Humas PT Pupuk Sriwijaya (PT Pusri) Masriza Ali di Palembang, Kamis.

Menurut dia, untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi itu, pihaknya menerapkan sistem penyaluran tertutup atau sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani di masing-masing daerah yang menjadi wilayah distribusi Pusri.

Sistem penyaluran secara tertutup maksudnya hanya diberikan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani, sementara bagi yang tidak terdaftar dalam kelompok tidak dapat dilayani pembelian pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi penyaluran dan penggunaannya, untuk itu pihaknya akan melakukan penyaluran sesuai prosedur yang telah ditentukan, kata dia.

Dia menjelaskan, untuk menghindari penyimpangan, proses penyaluran pupuk bersubsidi diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk di setiap provinsi hingga tingkat kabupaten dan kota.

Selain dilakukan penyaluran secara selektif, pupuk urea bersubsi sejak 1 Oktober 2011 dilakukan pewarnaan, katanya dan menambahkan bahwa pupuk urea bersubsidi yang tadinya berwarna putih sama dengan pupuk non-subsidi, sekarang diberi warna pink.

Dengan pewarnaan itu ada perbedaan yang jelas antara pupuk bersubsidi dengan yang nonsubsidi, sehingga jika pupuk yang berwarna tersebut digunakan yang tidak berhak atau perusahaan perkebunan bisa dengan cepat dilakukan penertiban dan penindakan, kata mantan Kepala Pemasaran Pusri .Sumsel itu menambahkan. (Y009)

Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © 2012
Report Governance Public Info FAQ