Kabar Pusri

Pacu Kinerja PUSRI Terapkan Dua SNI

03 March 2020

"Kami (PUSRI), siap untuk menerapkan kedua SNI yang Bapak presentasikan (SNI ISO 37001:2016 dan SNI ISO 45001:2018)" ujar RA. Rahim, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (persero), Tbk. (PUSRI) saat menerima audiensi dan diskusi dengan Kantor Layanan Teknis BSN wilayah Palembang.
 
"Terima kasih juga atas kesediaan BSN untuk mendampingi PUSRI dalam menerapkan dua standar tersebut, nanti ada tim kami yang siap koordinasi lebih lanjut dengan BSN" lanjutnya.
 
Dalam audiensi dan diksusi dua jam ini, BSN memperesentasikan sekilas tentang SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dan SNI ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
 
Kementerian BUMN telah menetapkan program "BUMN Bersih", melalui Sekretaris Kementerian menerbitkan surat edaran S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. Edaran ditujukan ke sekitar 114 BUMN yang diwajibkan untuk sertifikasi SNI ISO 37001:2016 pada tahun ini.
 
Keberadaan SNI ISO 37001:2016 ini bukan tiba-tiba, melalui Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, BSN ditunjuk menjadi penanggung jawab untuk mengkaji dan menyusun standar sistem manajemen anti-penyuapan. Sampai pada 6 Desember 2016, BSN menentapkan SNI ISO 37001:2016 yang diadopsi identik dari ISO 37001:2016 (terbit 14 Oktober 2016).
 
Secara struktur isi, SNI ISO 37001 sama dengan standar sistem manajemen lainnya, seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14001, SNI ISO 27001 sehingga penerapannya bisa diintegrasisikan. Bahkan untuk SNI ISO 37001, ada prinsip prosedur yang proporsional agar penerapan sistem (termasuk dokumentasinya) fokus dan efektif pada titik kritis yang berisiko tinggi.
 
Untuk SNI ISO 45001:2018 merupakan terbilang baru, biasanya di Industri menerapkan SMK3 (Peraturan Pemerintah No. 50/2012) dan OHSAS 18001:2007. SNI ISO 14001:2018 yang ditetapkan oleh BSN pada 2 Desember 2019 adalah adopsi identik dari ISO 45001, terbit pada 12 Maret 2018 oleh Komite Proyek ISO yang beranggotakan 70 negara.
 
Dalam publikasi ISO disebutkan bahwa standar ini selaras dengan ILO Guide ILO-OSH 2001 dan standar OHSAS 18001:2007. Komite Teknis SNI 13-01 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sekretariatnya di Kementerian Tenaga Kerja RI pun menambahkan bahwa SNI ISO 45001:2018 selaras dengan PP 50/2012 sehingga penerapan di Industri bisa diintergrasikan (saling melengkapi).
 
IAF (International Accreditation Forum) sebagai wadah kerjasama badan akreditasi dunia pun menerbitkan IAF Mandatory Document (MD) No. 21/2018 - Requirements for the Migration to ISO 45001:2018 from OHSAS 18001:2007. Salah satu isinya adalah menyepakati secara internasional masa transisi 3 (tiga) tahun dari OHSAS 18001:2017 ke ISO 45001:2018. Salah satu tujuannya adalah saling pengakuan dan keberterimaan sehingga tercipta rantai ekonomi yang efisien.
 
Salah satu tindaklanjut dari audiensi dan diskusi BSN-PUSRI ini adalah akan diselenggarakan pelatihan 2 (dua) hari yang membahas tuntas kedua standar di atas dengan peserta undangan dari BUMN wilayah Sumatera Bagian Selatan. PUSRI akan menjadi tuan rumah. (kltplm)



Sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/10943/pacu-kinerja-pusri-terapkan-dua-sni

Report Governance Public Info FAQ