Kabar Pusri

Lagi, Pupuk Palsu dan Ilegal Terbongkar

12 May 2008

Setelah berhasil mengamankan 360 ton pupuk ilegal di Jl Soekarno Hatta, Tim Khusus (Timsus) Polda Sumsel dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Reskrim AKBP Napoleon Banaparte kembali mengungkap peredaran pupuk ilegal di Sumsel. Kali ini tim berhasil mengamankan 12 ton pupuk urea milik PT Pusri yang dialihkan fungsinya dari subsidi menjadi non-subsidi, di gudang Km 9, Jalan Palembang-Indralaya (9/5). Pemilik pupuk ilegal, Wayan Susanto (40) warga Jl Balisan, Bali berikut 4 pegawainya masih yang dimintai keterangan. Keempat karyawan tersebut yakni Sk (41), Dm (43), Ar (36), dan Ib (32). Dalam modusnya, pelaku membeli pupuk urea dari pengecer di luar Palembang dengan harga subsidi. Kemudian, kantong pupuk urea bersubsidi tersebut diganti dengan kantong pupuk urea tidak bersubsidi. Sehingga, pupuk urea yang seharusnya diperuntukkan bagi petani miskin diganti labelnya dan disalahgunakan dan dijual ke industri dengan harga jual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Selain diamankan 12 ton pupuk bersubsidi, polisi juga mengamankan 1 truk PS warna kuning nopol BG 8955 MQ, 155 karung pupuk urea yang berlabel PT Pusri, 125 karung pupuk super fosfat SP-36 PT Petrokimia Gresik non subsidi, 3 rol benang jahit.

Menurut pengakuan tersangka Wayan, setiap pengiriman dirinya menerima sedikitnya 8 ton pupuk urea. ?Sudah 15 kali saya mengirimkan pupuk tersebut ke perusahaan perkebunan di Sekayu,? katanya. Untuk per kilonya, lanjut Wayan, pupuk dibeli dengan harga subsidi seharga Rp60 Ribu dan dijual sebesar Rp80 ribu. Sedangkan karungnya dibeli dari Medan. ?Aku pesan dari kerabat keluarga di Medan, ?cetusnya.

Sedangkan Sk yang dimintai keterangan sebagai saksi mengaku tidak tahu kalau pupuk tersebut ilegal. ?Saya hanya disuruh menggantikan karung pupuk urea,? ujar Sk yang sehari-hari sebagai kuli lepas. Mengenai adanya penyimpangan? Sk mengaku baru tahu dari pihak kepolisian setelah mendapatkan penjelasan. ?Soal itu, saya baru tahu dari polisi,? cetusnya.

Hal senada diakui Dm (43) yang bertugas sebagai sopir truk. ?Saya mendapat upah carteran. jadi soal pupuk ilegal saya tidak tahu karena hanya disuruh mengantarkan saja ke tempat tujuan,? katanya.

Di tempat terpisah, jajaran Timsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Abdurahman SH juga berhasil menangkap 14 ton pupuk palsu dari Toko milik H Arsal, di Jl Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih. kedua jenis pupuk palsu yang diamankan yakni pupuk Muriate of Potash with Amonium Sulfat Humifos NKCL Plus berlabel produksi CV Prima Jaya dan pupuk Extra Kalon, Marista Of Pre Amunisulfat (MOP) NS KCL berlabel produksi CV Subur Makmur Surabaya.

Selain itu diamankan juga, seorang distributor bernama Yogi Ardiansyah (32) Tanggulangi, Jatim dan, H Mujib (50) Sidoharjo, Jatim ?DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka ditangkap karena telah membikin dan menjual pupuk palsu yang kandungan tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut pengakuan tersangka Yogi, pupuk palsu tersebut dibuat di Sukabumi. ?Satu karungnya saya jual Rp42 ribu, ?ujarnya yang berusaha menutupi wajah dari kamera. Tersangka Yogi yang ngaku alumnus teknik mengaku kalau campuran tersebut tidak benar karena hanya mengandung zat pewarna, garam florida dan lain sebagainya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Abusopah Ibrahim SH didampingi Direskrim Kombes L Simanjuntak SH membenarkan telah diamankannya 12 ton pupuk ilegal dan 14 ton pupuk palsu. ?Dengan terungkapnya kejadian ini maka polisi akan menyelidiki sistem pendistribusian pupuk yang dinilai masih banyak penyimpangan. ?Kami menduga adanya permainan dari distributor dengan para pengecer. Sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan,? jelas Abusopah.

Karena itu, lanjut Abusopah, polisi akan melihat peran distributor dan pengecer pupuk sesungguhnya. ?Bila terjadi penimbunan atau pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk mempidanakan. Bagi para tersangka dikenakan UU No 12/1992 pasal 60 (1) huruf (f) dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp250 juta,? pungkasnya.
Report Governance Public Info FAQ