Kabar Pusri

Distributor Pupuk:Pusri Lampung Cabut Izin CV Dergantara

01 February 2008

PT Pusri PPD Lampung akhirnya mencabut izin CV Dergantara Star Group sebagai distributor pupuk urea bersubsidi. Pencabutan ini tertuang dalam Surat No. U-0197/I.414.DS/2008, tanggal 28 Januari 2008, yang diteken Area Manager PT Pusri PPD Lampung Andi Syamsaimun.

Menurut Andi, Dergantara Star melanggar surat pernyataan yang berisi komitmen hanya menjadi distributor Pusri. Kemudian melanggar surat PPD Lampung tanggal 4 Mei 2007 tentang Pembenahan Distributor. Dalam surat itu disebutkan semua distributor pupuk urea pangan bersubsidi Pusri tidak menyalurkan pupuk urea nonsubsidi, baik eks PT Pusri maupun eks produsen lain (PT Kujang, PT Kaltim, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Iskandar Muda).

Dalam penyelidikan dugaan kasus penyimpangan urea bersubsidi 700 ton di gudang PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, diketahui pupuk itu bermerek Kujang milik Dergantara Star. "Langkah ini sekaligus bentuk tanggung jawab kami, sebagaimana permintaan Menteri Pertanian," kata Andi.

Namun, pemecatan itu berbuntut panjang. Pimpinan Dergantara Star Sukarman melaporkan Pusri ke Polda Lampung karena perbuatan tidak menyenangkan. Kepada Antara, Sukarman menjelaskan ketika berkunjung ke Kantor Pusri, Selasa (29-1) pagi, dia diintimidasi enam orang. "Ancamannya, 'awas kalau mengganggu Pak Andi'," kata Sukarman menirukan oknum yang mengancam tersebut.

Dia menjelaskan yang dimaksud Pak Andi adalah Area Manager PT Pusri PPD Lampung. Laporan itu diterima dengan No.: LP/B-021/I/2008/Siaga Ops. yang ditandatangani Kepala Siaga Ops Aiptu M. Sembiring. Sukarman menjelaskan kehadirannya ke Pusri untuk menanyakan penghentian Dergantara Star sebagai distributor.

Andi menyatakan siap melayani pengaduan tersebut. "Tidak apa dia mengadu. Kami siap melayani. Tidak ada orang kami yang melakukan apa yang dituduhkannya. Justru dia datang ke kantor dengan gaya preman dan mengancam hendak mengerahkan massa berdemo di kantor kami. Saya punya saksi," kata Andi.

Terkait hal ini, Direktur Sarana Produksi Ditjen Tanaman Pangan, Departemen Pertanian, Spudnik Sujono, mengatakan indikasi penyimpangan pupuk cukup kuat. Bukti-bukti yang diberikan ke Polda Lampung, kata Spudnik, juga sudah cukup. Spudnik mengatakan akan datang ke Lampung pekan depan untuk menyelesaikan masalah ini. "Memang terlalu dini untuk menyimpulkan terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi, tapi indikasinya cukup kuat," kata Spudnik yang dihubungi via telepon tadi malam. n NOV/U-2
Report Governance Public Info FAQ