Kabar Pusri

Alokasi Urea, ZA, dan NPK Ditambah pada Tahun 2009

22 October 2008

Tahun 2009, alokasi volume pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, NPK, dan pupuk organik ditambah. Kebijakan ini untuk mendorong peningkatan produksi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.

Data Departemen Pertanian menyebutkan, alokasi pupuk urea tahun 2009 meningkat 100.000 ton dibanding 2008, yaitu dari 4,3 juta ton menjadi 4,4 juta ton. Rinciannya, untuk subsektor tanaman pangan 2,795 juta ton, hortikultura 396.326 ton, perkebunan 948.745 ton, peternakan 12.699 ton, perikanan budidaya 147.231 ton, dan cadangan pupuk nasional 100.000 ton.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Alimoeso, Senin (13/10) di Jakarta, menyatakan, selain urea, alokasi pupuk ZA juga meningkat dari 700.000 ton menjadi 800.000 ton. NPK naik dari 400.000 ton menjadi 1,4 juta ton, dan cadangan NPK nasional 100.000 ton.

Adapun pupuk organik yang hanya untuk subsektor tanaman pangan naik dari 345.000 ton menjadi 450.000 ton. Sementara alokasi pupuk jenis SP-36 mulai tahun 2009 ditiadakan dan diganti Superphos, yakni sejenis pupuk SP-36 dengan kandungan SP lebih rendah.

Sistem tertutup.

Menurut Manajer Perencanaan Pengembangan dan Sinergi Pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Subhan, selain penambahan volume pupuk bersubsidi, pada 2009 pemerintah juga mengubah kebijakan sistem distribusi pupuk bersubsidi da-ri sistem terbuka menjadi tertutup.

?Selama ini petani bisa membeli pupuk di mana saja dan dalam volume berapa pun, tetapi mulai 2009 ada pembatasan berdasarkan luas lahan yang diusahakan,? katanya.

Bagi produsen pupuk, perubahan sistem distribusi ini menguntungkan, ada pengurangan tanggung jawab. Jika sebelumnya produsen pupuk bertanggung jawab dalam distribusi hingga ke tingkat petani, kini hanya sampai ke lini IV, yaitu pengecer. Distribusi dari pengecer ke petani menjadi tanggung jawab Deptan. ?Kita tinggal menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai volume yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani atau RDKK. Selebihnya, apakah petani mendapatkan pupuk atau tidak, tanggung jawab Deptan,? kata Subhan.

Guna mempermudah petani mendapatkan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET), kemasan pun diubah. Jika sebelumnya pupuk sesuai HET harus dibeli petani dalam kemasan 50 kg di pengecer resmi secara tunai, kini, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2008, pupuk dengan harga sesuai HET bisa dibeli dalam kemasan 50 kg, 40 kg, dan 20 kg di pengecer resmi secara tunai.
Report Governance Public Info FAQ