Kabar Pusri

Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Ditambah

20 January 2015

Bandar Lampung--Guna menaikkan target produksi padi tahun 2015, alokasi pupuk subsidi di Lampung juga meningkat. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lana Rekyanti mengatakan alokasi pupuk subsidi di Lampung tahun ini meningkat dibanding tahun lalu. Penambahan pupuk bersubsidi adalah urea sebanyak 250 ribu ton meningkat 56 ribu ton dari tahun lalu, Pupuk SP36 sebanyak 46 ribu ton, pupuk ZA 21.100 ton naik 3.100 ton, pupuk NPK 141 ribu ton, dan pupuk organik 26 ribu ton naik 2.000 ton.

Lana menambahkan alokasi pupuk ini hanya memenuhi 60 persen saja dari jumlah yang diajukan kelompok tani. "Penambahan pupuk subsidi ini untuk mewujudkan target produksi padi di Lampung sebesar 3,35 juta ton gabah kering giling," kata dia, Minggu (18/1/2015).

Sekretaris KTNA Lampung Jiwa Shofari mengatakan ada satu jenis pupuk yang terkendala distribusinya yakni pupuk NPK Phonska. Saat musim tanam Desember lalu, petani di Lampung utara sulit mendapat pupuk tersebut.
Menurutnya, umumnya di awal Januari sudah tandatangan perjanjian antara distributor dengan pengecer untuk mendistribusikan pupuk. Tapi hingga kini, pengecer belum menandatangi dengan Petrokima. “Harap dipercepat perjanjian ini supaya distriusi pupuk bisa lancar,” ujarnya.

Asmawan Kepala Penjualan PUSRI Lampung mengatakan dari data tersebut jumlah yang diajukan sebanyak 450 ribu ton. Angka tersebut masih belum terlihat cukup atau tidaknya di Lampung. Syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi, lanjut Asmawan, petani harus bergabung ke dalam kelompok tani, kemudian membuat rencana kebutuhan pupuk di kelompok untuk diajukan ke dinas pertanian, dan diusulkan ke Kementerian Pertanian. Syarat petani yang bisa mendapat pupuk bersubsidi lain, lahan yang dimiliki petani tidak lebih dari dua hektar. Jika petani tidak berkelompok, maka tidak akan mendapat pupuk bersubsidi, maupun yang berkelompok, bila tidak membuat rencana kebutuhan pupuk juga tidak mendapat pupuk bersubsidi.

“Memang tidak semua bisa di acc, kami hanya mendistribusikan pupuk hasil dari keputusan, menteri pertanian, pemda gubernur dan bupati,” tambah Asmawan.

Laporan: Dian Wahyu
Editor: Padli Ramdan
Report Governance Public Info FAQ