Kabar Pusri

3.000 Karyawan Pusri Perangi Suap

14 May 2010

Bisnis.com PALEMBANG - Sedikitnya 3.000 karyawan dan jajaran pejabat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) berkomitmen bebas suap dengan menandatangani Pakta Anti Suap. "Penandatanganan pakta ini dilakukan secara perorangan, semacam kontrak pribadi dengan perusahaan," kata Dirut PT Pusri, Dadang Heru Kodri di sela-sela penandatanganan Pakta Anti Suap, kemarin.

Penandatanganan itu, papar dia, merupakan wujud komitmen dan partisipasi aktif jajaran Pusri untuk berperan aktid dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan good corporate governance (GCG). Dadang menjelaskan ada enam poin pernyataan Pakta Anti Suap itu, yakni pertama, menjadikan Pusri sebagai perusahaan anti suap, dalam arti tidak melakukan praktik suap dalam menjalankan usaha.

Kedua, mematuhi panduanperilaku terutama larangan praktik suap. Ketiga, menyelenggarakan program sosialisasi antisuap dan berkesinambungan kepada seluruh pejabat, karyawan dan mitra usaha. Keempat, seluruh pejabat melaksanakan pakta antisuap secara konsisten dan bertanggung jawab. Kelima, menerapkan sanksi perusahaan secara proporsional bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus suap.

Keenam, para pejabat yang menandatangani pakta antisuap siap menanggung segala risiko dan konsekuensinya. Dia memaparkan, penerapan GCG setiap tahunnya selalu dievaluasi yang penilaiannya dilakukan oleh BPKP, dan hasilnya mengalami peningkatan dari skor rata-rata 65,36 pada 2004 menjadi 85,56 pada 2009.

Pakar GCG Sofyan Djalil mengatakan ekspos kasus sangatlah penting, tetapi tetap mengedepankan aspek etika. Misalnyamenyebutkan pihak yang tengah diproses dengan insial kecuali jika kasus sudah di pengadilan. "Kalau publikasi awal diekspos dan kelanjutannya tertutup, wajar saja jika publik menilainya ada indikasi mafia hukum," katanya.

Pada kesempatan itu Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan pihaknya akan meminta kewenangan PPATK diperluas terutama terkait penyelidikan dan pemberian sanksi, seperti kewenangan yang dimiliki aparat kejaksaan dan penegak hukum.

Sudah diusulkan

"Kami sudah mengusulkan hal itu ke DPR untuk dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya. Menurut dia, kewenangan penyelidikan PPATK tidak seperti kewenangan penyelidikan aparat hukum atau polisi, tetapi miripkewenangan yang dimiliki Komnas HAM.

"Kami berharap jangan diartikan permintaan perluasan kewenangan itu, hendak bersaing dengan penyelidikan penegak hukum. Namun semata bertujuan meningkatkan hasil analisis supaya lebih gampang dicerna penegak hukum".

Yunus juga mengungkapkan, kasus pencucian uang di Indonesia berdasarkan laporan IMF diperkirakan sekitar 5% dari GDP [gross domestic product) Indonesia. Saat ini, katanya, pemindahan uang sangat cepat, bisa meman-faatkan ATM hingga internet.

"PPATK tidak punya kewenangan membekukan atau menunda transaksi seperti perbankan. Idealnya PPATK perlu kewenangan membekukan serta memberikan sanksi administrasi apabila ada transaksi bermasalah," ujarnya. Dia menyebutkan sampai Maret 2010 PPATK secara kumulatif telah menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) bank dan nonbank sebanyak 315 dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) sebanyak 50.556 kasus. (K49)

(redaksi bisnis.co.id)




Report Governance Public Info FAQ